TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.RSUD Kecamatan Mandau mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.

Untuk menyelenggarakan tugas pada Peraturan Daerah tersebut, RSUD Kecamatan Mandau mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan medis dasar dan spesialistik ;
  2. Penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik ;
  3. Penyelenggaraakan pelayanan dan asuhan keperawatan ;
  4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan ;
  5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ;
  6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ;
  7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan .